Syarat Pendaftaran untuk membuat paspor

Paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri. Untuk keperluan dinas atas nama pemerintah, paspor berwarna biru  -- paspor berwarna cokelat digunakan khusus oleh jamaah Indonesia untuk menunaikan ibadah haji -- paspor berwarna hijau digunakan oleh warga negara Indonesia untuk bepergian ke luar negeri.

Berikut tata cara dan syarat pembuatan paspor secara resmi : 

1. Datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli beserta foto copynya.

- Kartu Keluarga asli dan Foto Copynya

- Surat Sponsor, atau Surat Keterangan, atau mungkin Surat Rekomendasi Kerja.

- Materai Rp6000

- Akte Nikah (Bagi yang sudah menikah)

- Surat WNI

- Surat Keterangan Ganti Nama (Bila anda ingin mengganti nama pada saat pembuatan Paspor)

- Ijazah terakhir.

2. Surat tersebut dimasukkan kedalam map yang dibeli langsung di kantor imigrasi.

3. Mengambil formulir pengajuan Paspor di kantor imigrasi, mengisi formulir, dan formulir tersebut dimasukkan kedalam map yang sebelumnya sudah dibeli.

4. Berdasarkan gambar yang tertera pada slip/struk yang kita terima, maka kita akan kembali lagi ke kantor imigrasi pada saat yang ditentukan.

5. Melakukan wawancara, sidik cari, membuat foto untuk paspor.

6. Setelah berkas diberikan, maka saatnya kita menerima kwitansi untuk melakukan pembayaran di kasir.

7. Dengan kuitansi pembayaran, maka kita ketempat pengambilan foto, serahkan slip merah kepada orang yang memfoto, kemudian antri menunggu panggilan.

8. Melakukan foto biometrik dan pengambilan sidik jari.

9. Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor/passport pada tanggal yang sudah di tentukan dengan biaya resmi yang sesuai di papan pengumuman kantor imigrasi.